PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Toko Alat Kesehatan diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan atau nonperseorangan. (2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perseroan terbatas. (3) Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf p terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan; b. denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa; dan c. daftar alat kesehatan yang disalurkan.
