Pasal 87
BAB 5 — MASA BERLAKU PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha harus melakukan perpanjangan izin komersial/operasional paling cepat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku izin komersial/operasional berakhir. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT; b. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; dan c. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. (3) Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling cepat 9 (sembilan) bulan sebelum masa berlaku berakhir. (4) Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan Persetujuan Ekspor Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c paling lama 10 (sepuluh) Hari sebelum masa berlaku berakhir. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perpanjangan Izin Komersial atau Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
