Pasal 88
BAB 6 — PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan Komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal pernyataan Komitmen yang tercantum dalam OSS. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. dokumen termasuk laporan kegiatan usaha; b. ketenagaan; c. sarana prasarana; dan/atau d. lokasi/tempat. (4) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota mengambil tindakan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. notifikasi pembatalan perizinan berusaha; c. penghentian sementara kegiatan berusaha; d. pengenaan denda administratif; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha. (6) Selain tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat mengambil tindakan penurunan kelas untuk izin operasional Rumah Sakit. (7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (5) disampaikan melalui sistem OSS oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota kepada Lembaga OSS. (8) Lembaga OSS berdasarkan penyampaian Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan peringatan, pembatalan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda admnistratif, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. (9) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
