Pasal 86
BAB 5 — MASA BERLAKU PERIZINAN BERUSAHA
(1) Izin Usaha berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. (2) Izin Komersial atau Operasional berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk: a. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi; b. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan; c. Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi; d. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; e. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi; f. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; g. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; dan h. Pendaftaran PSEF. (4) Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi dan Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b berlaku mengikuti
pemberlakuan Sertifikat Distribusi Farmasi dan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan pusat. (5) Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi, Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf e berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (6) Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dan Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (7) Pendaftaran PSEF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h berlaku mengikuti pemberlakuan tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
