Pasal 78
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Pelaku Usaha yang telah memenuhi Komitmen izin mendirikan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dapat mengajukan izin operasional Rumah Sakit melalui sistem OSS dengan melampirkan persyaratan pemenuhan Komitmen izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan. (3) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen. (4) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim untuk kesesuaian terhadap standar rumah sakit. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota,
dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing; b. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas B; dan c. dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas C, kelas D dan kelas D Pratama. (6) Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kementerian Kesehatan, pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui lembaga/sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dilakukan visitasi. (7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pemenuhan Komitmen izin operasional Rumah Sakit.
