Pasal 79
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Untuk mendapatkan Izin Operasional Klinik yang berlaku efektif, Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan. (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen. (4) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kesesuaian terhadap standar penyelenggaraan Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (6) Berdasarkan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan visitasi. (7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan pemenuhan Komitmen izin operasional Klinik.
