Pasal 77
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Untuk mendapatkan Izin mendirikan Rumah Sakit yang berlaku efektif, Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. (2) Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem OSS dengan menyampaikan: a. dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED), dan Master Plan; dan b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan. (4) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan komitmen. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. (6) Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui sistem OSS. (7) Dalam rangka melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS. (8) Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan kembali pemenuhan Komitmen. (9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan persetujuan atau penolakan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
