PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Apabila terdapat perubahan dalam dokumen persyaratan perizinan berusaha, Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional. (2) Persyaratan perubahan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perubahan dokumen. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perubahan Izin Usaha dan/atau Izin Operasional atau Komersial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
