Pasal 47
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Perizinan Berusaha sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh Menteri terdiri atas: a. Izin Usaha Industri Farmasi; b. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat; c. Sertifikat Distribusi Farmasi; d. Izin Usaha IOT/IEBA; e. Sertifikat Produksi Kosmetika; f. Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
g. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; h. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi; i. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; j. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi; k. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga; l. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT; m. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan; n. Sertifikasi CPAKB; o. Sertifikasi CPPKRTB; p. Sertifikasi CDAKB; q. Pendaftaran PSEF; r. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas A dan PMA; s. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas A dan PMA; t. Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan; u. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Utama dan Khusus; v. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca; dan w. Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca. (3) Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh gubernur terdiri atas: a. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi; b. Izin UKOT; c. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan; d. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B; e. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B; dan f. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya. (4) Perizinan Berusaha sektor kesehatan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota terdiri atas: a. Izin UMOT; b. Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT; c. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga;
d. Izin Toko Alat Kesehatan; e. Izin Operasional Klinik; f. Izin Apotek; g. Izin Toko Obat; h. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama; i. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama; j. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan k. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
