PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 45
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan untuk memperoleh izin penyelenggaraan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf gg terdiri atas: a. memiliki surat Izin Usaha dan surat izin tempat usaha; dan b. memiliki entomologi atau tenaga kesehatan yang terlatih bidang entomologi serta persediaan bahan dan peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
