PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf ff terdiri atas: a. notifikasi dari Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah provinsi; b. profil Bank Jaringan dan/atau Sel Punca; c. perjanjian kerjasama dengan rumah sakit pendidikan paling rendah kelas B dan/atau institusi pendidikan kedokteran; dan d. sumber daya manusia, dan sarana prasarana dan peralatan. (2) Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipenuhi berdasarkan standar Bank Jaringan dan/atau Sel Punca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
