PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 43
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Bank Jaringan dan/atau Sel Punca harus diselenggarakan oleh badan hukum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank Jaringan dan/atau Sel Punca milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
