PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 42
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf ee terdiri atas: a. notifikasi Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah provinsi; b. profil Laboratorium Pengolahan Sel Punca; c. perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan kedokteran dan/atau Rumah Sakit pendidikan paling rendah kelas B; dan d. sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan. (2) Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipenuhi berdasarkan standar Laboratorium Laboratorium Pengelolaan Sel Punca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
