PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 41
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Laboratorium Pengolahan Sel Punca harus diselenggarakan oleh badan hukum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Laboratorium Pengolahan Sel Punca milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
