PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh Laboratorium Klinik Umum dan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf dd terdiri atas: a. notifikasi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, atau dinas kesehatan kabupaten/kota; b. profil laboratorium klinik; dan c. jenis pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan. (2) Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipenuhi berdasarkan standar Laboratorium Klinik Umum dan
Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
