PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 39
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Laboratorium Klinik Umum dan Khusus harus diselenggarakan oleh badan hukum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Laboratorium Klinik Umum dan Khusus milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
