Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf cc terdiri atas:
a. profil Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan; b. notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; c. daftar tarif, jenis pelayanan, Sumber daya manusia, sarana prasana ,dan peralatan; dan d. sertifikat akreditasi. (2) Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipenuhi berdasarkan standar Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipenuhi untuk perpanjangan izin operasional Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
