PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan harus diselenggarakan oleh badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
