Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh Izin Operasional Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bb terdiri atas: a. notifikasi dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; b. profil klinik; dan c. sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan. (2) Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipenuhi berdasarkan standar Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Klinik spesialis atau subspesialistik dengan penanaman modal asing, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus didirikan di lingkungan atau area Rumah Sakit kelas A atau Rumah Sakit kelas B dan mempunyai manajemen yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Rumah Sakit tempat pendirian Klinik.
