PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 35
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. (2) Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perseorangan atau badan usaha. (3) Klinik yang yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Klinik milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
