Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Persyaratan untuk memperoleh izin operasional Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf aa terdiri atas: a. notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau dinas kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
b. profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; c. isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen; d. surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; e. sertifikat akreditasi; dan f. batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional. (2) Isian instrument self assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipenuhi berdasarkan standar rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dipenuhi untuk perpanjangan izin operasional Rumah Sakit.
