PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Rumah Sakit hanya dapat didirikan oleh badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. badan hukum yang bersifat nirlaba; dan b. badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi pendirian Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
