PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 31
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu paling rendah tenaga teknis kefarmasian. (3) Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf y terdiri atas: a. STRTTK; b. surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis; c. denah bangunan; d. daftar sarana dan prasarana; dan e. berita acara pemeriksaan.
