PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 30
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Apotek diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu apoteker. (3) Persyaratan untuk memperoleh Izin Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf x terdiri atas: a. STRA; b. surat izin praktik apoteker; c. denah bangunan; d. daftar sarana dan prasarana; dan e. berita acara pemeriksaan.
