PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) PSEF diselenggarakan oleh Pelaku Usaha non perseorangan berbadan hukum. (2) Persyaratan untuk memperoleh Pendaftaran PSEF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf w terdiri atas: a. STRA; b. surat izin praktik apoteker; c. dokumen proses bisnis aplikasi E-Farmasi; d. perangkat untuk akses data ketersediaan sediaan farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP dengan disertai petunjuk manualnya; dan
e. data Industri Farmasi, PBF dan/atau Apotek yang bekerja sama dengan PSEF.
