Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT diselenggarakan oleh Pelaku Usaha nonperseorangan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pemohon Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT milik Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf r terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan; b. penanggung jawab teknis;
c. pernyataan Komitmen menerapkan prinsip CPAKB/CPPKRTB; d. laporan akhir rencana induk pembangunan/master plan dan rencana produksi; e. laporan produksi Alat Kesehatan atau PKRT secara elektronik (untuk perubahan, perpanjangan dan perpanjangan dengan perubahan); dan f. Sertifikat CPAKB/Sertifikat CPPKRTB (untuk perpanjangan dan perpanjangan dengan perubahan).
