Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Izin Edar PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan oleh Pelaku Usaha nonperseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk memperoleh Izin Edar PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sertifikat Produksi PKRT yang berlaku efektif; b. dokumen quality management system (ISO 9001, GMP); c. pernyataan bersedia melepaskan hak sebagai pemegang izin edar apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persyaratan teknis terdiri atas informasi produk, material, formulasi, uraian produk, deskripsi, dan fitur produk, standar dan proses produksi; e. persyaratan spesifikasi dan jaminan mutu terdiri atas spesifikasi bahan baku dan Material Safety Data Sheet (MSDS), Spesifikasi kemasan, hasil pengujian laboratorium (Certificate of Analysis (CoA), uji stabilitas); f. persyaratan khusus terdiri atas izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagai pestisida rumah tangga; g. persyaratan penandaan terdiri atas contoh dan penjelasan penandaan, serta petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, dan keterangan lain; dan i. data pendukung klaim.
