Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan dan PKRT diselenggarakan oleh Pelaku Usaha berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. (2) Persyaratan untuk memperoleh Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf s terdiri atas: a. berita acara pemeriksaan; b. penanggung jawab teknis; c. teknisi bagi distributor yang mendistribusikan alat kesehatan elektromedik dan Diagnostik In Vitro, instrumen atau tenaga petugas proteksi radiasi bagi distributor yang mendistribusikan alat kesehatan elektromedik radiasi; d. denah bangunan dan daftar sarana prasarana; e. daftar jenis Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro yang disalurkan;
f. pernyataan Komitmen memenuhi prinsip cara distribusi alat kesehatan yang baik; g. laporan distribusi alat kesehatan secara elektronik (untuk perubahan, perpanjangan dan perpanjangan dengan perubahan); dan h. Sertifikat CDAKB (untuk perpanjangan dan perpanjangan dengan perubahan).
