PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 24
BAB 5 — PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Satuan Kerja bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasional AADB Dinas Operasional agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. (2) Tata cara pemeliharaan dan operasional AADB Dinas Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
