PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 23
BAB 4 — DISTRIBUSI
(1) Distribusi AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor yang diadakan oleh Biro Umum diserahkan kepada Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Umum untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal setelah dilakukan Penetapan Status Penggunaan.
(2) Penyerahan Kendaraan dilakukan dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara, kemudian setelah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ASLI diterima diterbitkan BAST. (3) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Satuan Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mendistribusikan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sesuai kebutuhan satuan kerja pengusul.
