PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 22
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala Satuan Kerja menyampaikan perencanaan dan permintaan alokasi anggaran untuk AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan yang telah disetujui kepada Biro Perencanaan dan Anggaran. (2) Berdasarkan Alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Kepala Satuan Kerja melakukan pengadaan AADB Dinas Operasiona Khusus/Lapangan.
