Pasal 21
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Kepala Satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional khusus/lapangan satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak lanjut berupa: a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan kepada Kepala Satuan Kerja dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada kepala Satuan kerja, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap; dan c. melaporkan hasil verifikasi kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum.
