PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 20
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Sekretaris Unit Utama melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Unit Utama melakukan tindak lanjut berupa: a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap; dan c. melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Unit Utama.
