PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 19
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Kepala Satuan Kerja atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Menyampaikan Surat Usulan Pengadaan AADB Dinas Operasional Khusus/Lapangan kepada Kepala unit utama melalui sekretaris unit utama. (2) Kepala Unit utama menugaskan Sekretaris Unit Utama untuk melakukan verifikasi usulan pengadaan AADB Dinas Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
