PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Berdasarkan surat usulan Sekretaris Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, Kepala Biro Umum menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Unit Pelaksana pengusul dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Sekretariat Unit Utama. (2) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan perencanaan dan permintaan alokasi anggaran untuk AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor yang telah disetujui kepada Biro Perencanaan dan Anggaran. (3) Berdasarkan Alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Unit Pelaksana Teknis melakukan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor .
