PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Sekretaris unit utama melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris unit utama melakukan tindak lanjut berupa: a. menyampaikan Surat Usulan Pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Umum, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; atau b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap.
