PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 16
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Kepala Unit Utama melalui Sekretaris Unit Utama, dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Kepala unit utama menugaskan Sekretaris Unit Utama untuk melakukan verifikasi usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
