PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 15
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Kepala Biro Umum menyampaikan perencanaan dan permintaan alokasi anggaran untuk AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor yang telah disetujui kepada Biro Perencanaan dan Anggaran. (2) Berdasarkan Alokasi anggaran yang telah disetujui oleh Biro Perencanaan dan Anggaran, Kepala Biro Umum melakukan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor pada Satuan Kerja Unit Utama.
