Pasal 14
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Biro Umum melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap Surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor dari Sekretaris Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum melakukan tindak lanjut berupa: a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Sekretaris Unit utama, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada Sekretaris Unit Utama, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap; dan c. melakukan rekapitulasi dan menyusun telaah sebagai bahan laporan kepada Sekretaris Jenderal.
