Pasal 13
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Sekretaris Unit Utama atau Kepala Biro Umum melakukan Verifikasi terhadap usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Unit Utama melakukan tindak lanjut berupa: a. menyampaikan Surat Usulan Pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Umum, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; atau b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada satuan kerja pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Umum melakukan tindak lanjut berupa: a. menerbitkan rekomendasi pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada Kepala Satuan Kerja pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap; atau b. mengembalikan berkas usulan pengadaan kepada satuan kerja pengusul, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap.
