PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Kepala Satuan Kerja menyampaikan surat usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor kepada:
a. Kepala unit utama melalui Sekretaris Unit Utama;atau b. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Kepala unit utama atau Sekretaris Jenderal menugaskan sekretaris unit utama atau Kepala Biro Umum untuk melakukan verifikasi usulan pengadaan AADB Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
