Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Setiap Pengusulan Pengadaan AADB Dinas Operasional harus disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan persyaratan: a. usulan pengadaan yang ditandatangani kepala satuan kerja disertai spesifikasi dan peruntukannya yang meliputi Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, dan data dukung lainnya berdasarkan analisa kebutuhan; b. risalah lelang yang ditandatangani oleh KPB dan/atau panitia lelang atau usulan penghapusan kendaraan yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); dan c. daftar inventaris Barang Milik Negara kendaraan yang dimiliki berdasarkan SIMAK BMN. (2) Dalam hal satuan kerja belum dapat melampirkan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk sementara dapat melampirkan: a. usulan Penghapusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan kerja/KPA serta Surat Keputusan Pembentukan Tim/Panitia Penghapusan; b. analisa kebutuhan; c. dokumen Penetapan pembentukan satuan kerja untuk Satuan kerja baru; dan d. laporan hasil audit dengan tujuan tertentu bagi kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang.
