Pasal 10
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
(1) Setiap Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan wajib menyusun Rencana Kebutuhan AADB Dinas Operasional dengan mengacu pada ketentuan mengenai Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. (2) Waktu penyampaian Rencana Kebutuhan AADB dinas operasional tahun yang akan datang selambat – lambatnya diterima oleh Biro Umum 1 (satu) minggu sebelum jadwal perencanaan berlangsung pada tahun berjalan dan/atau sebelum dikeluarkannya Pagu Indikatif Anggaran oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan dan/atau sebelum dilakukannya Trilateral Meeting antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
