PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR PENGUSULAN PENGADAAN AADB DINAS OPERASIONAL
Pengalokasian anggaran untuk pengadaan AADB Dinas Operasional dibatasi, kecuali : a. kendaraan fungsional seperti Ambulans untuk rumah sakit, Cell wagon untuk rumah sakit jiwa, dan kendaraan roda dua untuk Petugas lapangan; b. kendaraan bermotor c. /AADB untuk satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan d. penggantian kendaraan operasional/AADB yang benar- benar rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat dimanfaatkan lagi dan sudah diusulkan untuk proses penghapusan.
