PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR...
Pasal 25
BAB 6 — TERTIB PENGGUNAAN AADB DINAS OPERASIONAL JABATAN DAN OPERASIONAL KANTOR
(1) AADB Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. (2) AADB Dinas Operasional merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan pemerintahan serta bukan merupakan fasilitas dan hak pribadi untuk penyelenggara negara. (3) Penggunaan AADB Dinas Operasional dilakukan dengan memperhatikan prinsip hemat, efektif, efisien, dan berkeadilan.
