PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA...
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
(1) Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, sarana produksi, sarana distribusi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. (2) Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Non Farmasi disusun berdasarkan usulan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
