Pasal 4
BAB 2 — RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dalam menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk Tim Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan yang terdiri dari unsur: a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. Badan Pengawas Obat dan Makanan; g. Badan Narkotika Nasional; dan h. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
