PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN
Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a. Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b. Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c. Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d. Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien.
