PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pelayanan Gizi yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Gizi dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik Pelayanan Gizi. www.djpp.kemenkumham.go.id
