Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN
(1) Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien. (2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi, dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. (3) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.
